Jakarta –Terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerima putusan tersebut meski sebelumnya Jaksa Pentuntut Umum menuntut 16 tahun penjara..
“Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding,” kata pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail, Senin (30/4/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
KPK pada hari ini mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan Setya Novanto yang dibacakan hakim pada Selasa (24/4/2018). “KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Senin (30/4/2018).
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPR itu untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)