Jakarta – Dengan berakhirnya bulan April maka berakhir pula batas akhir pendaftaran ulang kartu prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi hari ini.
Ahmad M Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sudah memberikan pernyataan bahwa operator seluler wajib melakukan pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang.
Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret, panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan SMS masuk juga diblokir.
Sejak 1 Mei atau hari ini, pemilik nomor yang belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet.
“Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir” tegas Ramli.
“Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.
Ramli meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)