Jakarta – Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan, pemberhentian Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Bimo Gunung Abdul Kadir,berdasarkan usulan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Pergantian Sekjen KPK itu atas usulan pimpinan KPK kepada Presiden. Jadi Presiden memutuskan berdasarkan usulan pimpinan KPK. Pergantian pejabat di KPK itu urusan internal KPK,” kata Johan Budi, Kamis (26/4/2016).
Karena itu, Johan Budi menjelaskan, pemberhentian Sekjen KPK bukan atas usulan Presiden Jokowi, seperti kabar yang telah beredar.
“Pimpinan KPK yang mengusulkan pergantian Sekjen KPK. Kalau nggak ada usulan pimpinan KPK ya tidak ada pergantian Sekjen KPK,” pungkas Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa Sekjen KPK tidak dipecat,melainkan diberhentikan dengan hormat.
”Bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat,” tegas Alexander Marwata.
Menurut penuturan Alexander, Bimo tidak melakukan pelanggaran, namun pimpinan KPK menilai kinerja Bimo tidak sesuai dengan ekspektasi.
”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sekjen. Tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” jelas Alexander.
(samsul arifin – www.harianindo.com)