Jakarta – Hari ini Jaksa memutuskan untuk menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. Hal ini terkait ucapan Alfian yang menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa waktu lalu.
Reza Murdani selaku JPU membacakan tuntutannya hari ini dengan berkata bahwa “Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”
Dirinya mengatakan bahwa apa yang diungkapkan Alfian dapat menimbulkan kebencian terhadap PDIP. Jaksa juga menilai Alfian memberikan kesaksian berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah jaksa menilai Alfian kooperatif saat menjalani proses hukum di persidangan.
“Klausul-klausulnya membuat saya heran,” kata Alfian di persidangan karena dirinya tidak merasa mencemarkan nama baik PDIP melalui cuitannya tentang PKI.
Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan kesaksian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan ahli hukum pidana, Abdul Khair. Dalam kesaksian mereka, keduanya mengatakan Alfian disebutkan tidak melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE karena pasal itu merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan, bukan partai.
“Golongan yang dimaksud adalah golongan sesuai penduduk dan sesuai hukum tata negara,” kata Alkatiri.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)