Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Gatot Brajamusti karena terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap CT (16 tahun).
Selain itu, Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018).
“Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dilakukan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan,” lanjut hakim.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada Gatot Brajamusti untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya menanggapi vonis yang baru dibacakan.
“Untuk terdakwa ada hak menerima keputusan, pikir-pikir dengan waktu yang telah ditentukan atau banding. Silakan untuk didiskusikan oleh kuasa hukum,” ujar hakim.
Gatot dan kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan penjara selama 15 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)