Tangerang – Jaksa Penuntut Umum menuntut Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim dengan hukuman lima tahun penjara karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam melalui akun Facebooknya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata jaksa Airlangga, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/4/2018).
Abraham Moses diketahui pernah mengunggah video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri.
Dalam video tersebut, Abraham sempat menanyakan agama dari sang sopir. Abraham lalu mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir.
Abraham juga kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau pindah ke dalam agamanya.
Abraham juga sempat mengunggah sebuah kalimat dalam akun Facebooknya yang berbunyi, “Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen”.
Menurut salah satu kuasa hukum Abraham, Maxie Ellia, tuntutan terhadap kliennya tersebut terlalu berat.
“Nanti kami akan sampaikan dalam pledoi,” kata Maxie usai persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi menurut rencana akan digelar pada Rabu (2/5/2018) pekan depan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)