Jakarta – Hakim mengharuskan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
“Menghukum bayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada penyidik KPK,” kata hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto harus membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila ternyata jumlah total harta yang disita tersebut belum mencukupi maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim menilai Setya Novanto terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dalam proses penganggaran proyek pengadaan e-KTP.
Hakim mengganjar Setya Novanto dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)