Jakarta – Dalam salah satu poin putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Setya Novanto yakni tidak dikabulkannya permohonan pembukaan blokir rekening.
“Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan,” kata hakim anggota Anwar membacakan putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Penolakan tersebut dikarenakan tidak dicantumkan secara jelas rincian data terkait rekening yang diblokir itu.
“Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya,” sambung hakim.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga harus membayar ganti rugi sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi dengan uang Rp 5 miliar yang telah dibayarkan oleh Novanto.
Novanto terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan terkait penganggaran proyek pengadaan e-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)