Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum,” ujar Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga terbukti turut campur dari awal ketika membahas proyek e-KTP dengan mengkoordinasikan anggaran bersama pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.
Pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, kediaman pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR, Senayan.
“Tindakan ini bertentangan dengan tugas dan kewenangan selaku anggota DPR dan ketua fraksi Golkar,” lanjut Franky.
Setya Novanto juga dianggap mempunyai pengaruh besar dengan mengkoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan, sehingga anggaran Rp 2 triliun untuk e-KTP dapat lolos pada 2011 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)