Jakarta – Sidang kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, pada Selasa (24/4/2018).
Dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Setya Novanto nampak memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga telah hadir di ruang sidang.
Setelah memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Yanto kemudian membuka sidang dan mulai membacakan kronologi persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)