Jakarta – Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akhirnya ikut berkomentar perihal insiden guru yang menampar murid di Purwokerto, Jawa Tengah.
Melalui keterangan tertulis, dirinya berkata bahwa “Saya sangat menyayangkan peristiwa penamparan kepada siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purwokerto, apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi, dan mendidik anak muridnya,”
Bukannya tanpa dasar, Yohana mengatakan dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Penerapan disiplin positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah. Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)