Bandung – Usai penangkapan Samsudin Simbolon yang diduga selaku peracik miras oplosan yang mengakibatkan 45 orang tewas, pihak kepolisian mengatakan perihal adanya kemungkinan hukuman mati yang menanti.

Bos Miras Oplosan Terancam Dijatuhi Hukuman Mati

Kombes Enggar Pareanom selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan bahwa “Kalau nanti dalam penyelidikan terbukti ada (Pasal) 340 (pembunuhan berencana), bisa saja (hukuman mati),”

Sejauh ini pihak kepolisian baru menerapkan Pasal 204 KUHP tentang peredaran miras oplosan. Dalam pasal itu ayat 2 tertulis penyedia dan pengedar miras hingga membuat korbannya meninggal diancam hukuman bui 20 tahun hingga seumur hidup.

“Sejauh ini baru 204, maksimalnya seumur hidup,” ujar Enggar.

Akan tetapi dalam hal ini penyidik masih mengembangkan kasus miras oplosan racikan Samsudin yang diproduksi di rumah mewahnya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sang big bos tersebut mengaku sudah dua tahun memproduksi miras oplosan.

“Kita kembangkan. Siapa tahu memang dia sengaja memasukkan bahan apa (untuk membunuh), kan kita enggak tahu. Nanti lihat hasil penyidikan,” kata Enggar.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)