Jakarta – Setelah sekian lama tidak terdengar kabar perkembangan kasus dugaan ujarankebencian dengan tersangka Ahmad Dhani, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memulai sidang kasus ini pada Senin (16/4/2018).
Pada kasus ini, suami Mulan Jameela tersebut diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus bermula dari laporan yang dimasukkan oleh pendiri BTP Networks, terkait cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017 lalu.
Saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu, Ahmad Dhani merasa tidak ada yang salah dengan tulisannya.
“Saya benci pada penista agama dan pendukungnya. Saya benci pelakunya. Seperti saya benci pada pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak kecil. Jadi saya berhak mengutarakan kebencian saya pada hal-hal yang melanggar undang-undang,” kata Dhani, saat itu.
“Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah,” ujar Dhani.
Pada kasus Ahmad Dhani ini, Majelis Hakim terdiri dari Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
Sidang pada Senin (16/4/2018) ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Ahmad Dhani.
(samsul arifin – www.harianindo.com)