Jakarta – Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. Zumi Zola kini juga sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi Zola kini sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Ia ditahan KPK sudah sejak hari Senin (09/04/2018) kemarin.
Tak hanya sampai di situ, Zumi Zola juga sudah secara resmi dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan pemecatan tersebut sudah terjadi semenjak Zumi Zola statusnya ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
“Otomatislah. Itu sudah jauh hari, sudah lama,” kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/04/2018).
Baca juga : Zumi Zola Resmi Didepak dari PAN
Zulkifli mengatakan sudah jauh hari mengingatkan seluruh kader PAN taat hukum dan menjauhi perbuatan rasuah. Dia berharap agar kasus yang menimpa Zumi Zola dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh kader partai berlambang matahari putih itu.
“Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader kader PAN lainnya,” ungkap ketua MPR ini.
Selain Zumi Zola, KPK juga sudah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka. Baik Zumi Zola maupun Arfan pun juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
(Muspri-www.harianindo.com)