Jakarta – Penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat disayangkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Menurut Usman, MA telah membuang kesempatan untuk memperbaiki hukuman tidak adil yang menggunakan UU Penodaan Agama.
“Kami sangat menyesalkan penolakan ini. MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman tidak adil dengan menggunakan UU Penodaan Agama,” ujar Usman di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Usman juga menambahkan, hukuman terhadap seseorang dengan vonis penodaan agama merupakan pelanggaran HAM di Indonesia maupun internasional.
“MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional,” kata Usman.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)