Jakarta – Pengurus Pusat Pemuda Ansor NU dikabarkan telah kirimkan perintah kepada Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur untuk mencabut laporan kasus penodaan agama oleh Sukmawati di Mapolda Jatim.
Abid Umar Faruq selaku Sekretaris Pemuda Ansor Jatim berkata bahwa “Kami diperintah pengurus pusat untuk mencabut laporan di Mapolda Jatim, karena Ibu Sukmawati sudah minta maaf,”
Dirinya memiliki penilaian bahwa arahan yang sama datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta laporan terhadap Sukmawati dicabut.
Sukmawati disebut melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 18 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam kesempatan yang sama, Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakannya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)