Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tindakan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku akan menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena mobilnya diderek oleh petugas Dishub.
Menurut Andri, seharusnya bila ada pihak yang merasa dirugikan dapat langsung melaporkannya ke Ombudsman atau lembaga hukum terkait.
“Kan, ada prosedurnya, kalau mau ngadu ya ke Ombudsman, atau gugat. Jangan nelpon-nelpon lah. Nelpon apa urusannya nelpon, kan ada salurannya gugat atau adukan ke yang berwenanglah,” kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
“Silakan saja, ngaku-ngaku mau nelpon Lurah, Camat, Wali Kota, Gubernur, Presiden, silakan saja. Tapi kan kita ngomonginnya aturan hukum, ya hukum dong,” imbuh Andri.
Andri juga menambahkan, pihaknya hanya menjalankan undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan gubernur.
“Ya, kami kan mana mau lakukan sesuatu tanpa dasar, pasti ada aturan hukumnya,” tegas Andri.
Andri menjelaskan, siapapun yang memarkir mobilnya di badan jalan telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014.
“Kata Perda, loh, ini bukan kata Kadishub, bukan kata Andri Yansyah,” ujarnya.
Karena itu, kini Andri membekali bawahannya dengan buku Perda Nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar penindakan.
“Makanya sekarang saya selalu pegang ini (buku Perda) saya juga perintahkan anak buah saya bawa, jadi kalau ditanya mana hukumnya, ‘nih baca sendiri,’ sudah gitu aja,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)