Jakarta – Puisi yang diciptakan oleh Putri Presiden RI pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, untuk acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya telah berbuntut pada pelaporannya ke Polda Metro Jaya. Puisi yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ itu telah dibacakan dalam ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Center, pekan lalu.
Dilansir dari Sindonews.com, Selasa (03/04/2018), Sukmawati secara resmi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat atas dugaan penistaan agama.
“Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama,” ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (03/04/2018).
Denny juga sudah menyerahkan rekaman video di sejumlah laman media sosial sebagai barang bukti atas laporannya kepada polisi. Menurut Denny, Sukmawati telah mendiskreditkan agama Islam lewat puisinya itu.
Baca juga : Anggota DPR Ini Menilai Puisi Sukmawati Bisa Memancing Ketersinggungan Umat Muslim
Lebih lanjut Denny menjelaskan bahwa Sukmawati telah membanding-bandingkan tentang Syariat Islam dengan pemakaian konde. Lebih parah lagi, Sukmawati telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.
“Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu Pertiwi lebih indah daripada adzan mu. Kalau bicara adzan, meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ,” jelasnya.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan Nomor:TBL/1782/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
(Muspri-www.harianindo.com)