Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin. Febri meminta Zumi kooperatif kepada KPK.
“Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana,” kata Febri di Jakarta pada Senin (2/4/2018).
Sampai pukul 13.00 WIB, Zumi belum tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
KPK mengimbau Zumi untuk datang memenuhi panggilan karena itu adalah kewajiban hukum. “Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini,” kata Febri.
KPK sebenarnya telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Baca juga: Hasil Survei Rectoverso Institute : Elektabilitas Emil dan Demiz Saling Bersaing
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan Zumi. Jumlah uang gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Zumi dan Arfan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)