Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta berinisial SP.
Laporan tersebut diduga atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap partai atas unggahannya melalui media sosial Twitter.
“Ya betul ada laporan dengan terlapor Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Argo di Jakarta, Rabu (28/03/2018).
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa SP merasa jika partainya telah dirugikan oleh Fahri karena unggahannya di media sosial. Argo mengatakan bahwa berdasarkan kronologi yang sudah diceritakan, unggahan itu bermula pada 3 Januari 2018 lalu.
Baca juga : Fahri Hamzah Tidak Gentar dengan Ancaman Presiden PKS
Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, tertuang unggahan “Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qiyadah.”
Kemudian pada 4 Januari 2018, akun @Fahrihamzah melanjutkan unggahannya dengan kata-kata yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
“Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)