Jakarta – Hasyim Asy’ari selaku Komisioner KPU mengatakan pihaknya berencana menerapkan larangan bagi narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Sayangnya ide tersebut belum bisa dilaksanakan dalam pemilihan tahun ini.
Saat ditemui di Jakarta, dirinya berkata bahwa “Level (perubahan)-nya harus di undang-undang (UU Pilkada). Untuk ke depannya, agar bisa mendapatkan calon-calon yang bersih, KPU mengusulkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Usulan ini rencananya juga diberlakukan untuk Pilkada yang selanjutnya (setelah pilkada 2018),”
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hasyim sudah membeberkan bahwa pihaknya mengusulkan ada aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini akan masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg Pemilu 2019.
“Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenarnya di UU Pemilu tidak ada, terkait mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Kami akan masukkan di PKPU pencalonan caleg,” jelas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU berpendapat bahwa tindak pidana korupsi sudah masuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang.
“Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang, orang yang sudah menyalahgunakan wewenang berarti sudah berkhianat kepada jabatannya, negaranya dan sumpah jabatannya. Maka dia tidak layak menduduki jabatan politik/kenegaraan lagi,” tegasnya.
(Ikhsan Djuhandar – harinaindo.com)
setuju…. orang yg terkena kasus hukum.. hak politiknya harus dicabut…