Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa KPK, Setya Novanto telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menilai, Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Setya Novanto menyebabkan terganggunya pengelolaan data kependudukan secara nasional, dan mengakibatkan kerugian negara yang besar.
Setya Novanto dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga USD 7,3 juta atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP, serta diperkaya juga dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Akibat perbuatannya, Setya Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)