Jakarta – Mardani Ali Sera selaku Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut berkomentar mengenai gerakan yang tengah viral di media sosial dengan nama #2019GantiPresiden. Dia menilai bahwa hal tersebut merupakan gerakan yang sah, legal, dan konstitusional.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dirinya menjawab bahwa “Gerakan ini juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat. Jadi, gerakan yang menjelaskan urgensi dengan data, analisis, dan dengan menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada pillres 2019,”
Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa gerakan tersebut bisa menjadi bagian dari pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih yang terbaik. Karena demokrasi justru memerlukan kompetisi. Dibanding liga Inggris sekalipun, kompetisi pilpres 2019 justru jauh lebih penting, lebih signifikan, dan berdampak tinggi bagi rakyat Indonesia.
“Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu ‘Dua Periode’ untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal, dan konstitusional,” ungkap anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)