Jakarta – Keputusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kali ini dinilai Eggi Sudjana sebagai langkah dan prosedur yang kurang tepat.
Saat dihubungi pihak detikcom kemarin, Eggi berkata santai bahwa “Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum,”
Selain itu dirinya melanjutkan bahwa “Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan,”
Karena itu munculah penilaian bahwa ketiga hal tersebut tak terpenuhi dalam kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.
“Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?” tutur Eggi.
“Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh,” sambungnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)