Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Semua alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis. Oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan,” kata Suhadi, juru bicara MA, Senin (26/3/2018).
Putusan PK ini lebih cepat dari perkiraan. Karena sebelumnya, penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, memperkirakan PK baru diputuskan paling cepat tiga bulan lagi.
Menurut Suhadi, keputusan penolakan PK dibacakan majelis hakim MA pada pukul 16.00 WIB. PK Ahok sangat cepat diputus dengan alasan kasus ini merupakan kasus penting yang harus diprioritaskan.
“Itu tergantung majelis yang bersangkutan, memandang itu perkara penting, ya diprioritaskan,” kata Suhadi.
Baca juga: Pengacara Ahok Akui Belum Tahu Putusan MA Terkait Penolakan PK
Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya.
Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)