Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Ahok Akui Belum Tahu Putusan MA Terkait Penolakan PK

Pengacara Ahok Akui Belum Tahu Putusan MA Terkait Penolakan PK

Jakarta – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

Pengacara Ahok Akui Belum Tahu Putusan MA Terkait Penolakan PK

“Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo,” kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Dia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. “Saya tunggu pemberitahuan resminya,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,” ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Jokowi Beberkan Fungsi Program Padat Karya Tunai

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

JK Akui Tidak Paham dengan Alasan Jokowi dan Prabowo Pilih Cawapres

JK Akui Tidak Paham dengan Alasan Jokowi dan Prabowo Pilih Cawapres

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku tidak ikut campur dalam dinamika pemilihan ...