Jakarta – Sanksi Administrasi kabarnya sudah menanti Anies Baswedan jika dirinya tak melaksanakan rekomendasi kebijakan dari Ombudsman RI agar membuka Jalan Jatibaru Raya dan menghilangkan PKL dari sana.
Dominikus Dalu selaku Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman berkata bahwa “Paling buruk, (Anies Baswedan) bakal dibebastugaskan dari jabatannya,”
Keputusan ini bukanlah tanpa dasar, namun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351 Ayat 4 dan 5 menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman bakal diberikan sanksi khusus berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Sedangkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah menyatakan, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian sebagai kepala daerah.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi penataan PKL dan penutupan Jalan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Ombudsman menyimpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan melakukan empat tindakan maladaministrasi.
Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru Raya dan memindahkan PKL dari sana. Jika tak dilaksanakan, status laporan ditingkatkan menjadi rekomendasi. Ombudsman juga meminta dalam waktu 30 hari Pemerintah DKI Jakarta harus menyerahkan laporan kemajuan tindakan koreksi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)