Jakarta – Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, menantang KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP seperti yang diungkapkan oleh Setnov di depan pengadilan.
“Sekarang tugas KPK yang buktikan (keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung), kan mereka ada penyidik dan penuntut umum,” kata Maqdir, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya, Setnov menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung, termasuk yang menikmati hasil korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Hal itu diutarakan Setnov ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/3/2018).
“Sepanjang yang saya ketahui, semua sudah disampaikan Pak Setnov,” terang Maqdir.
Dalam pengakuannya, Setnov menyebutkan Puan dan Pramono menerima uang sebesar USD 500 ribu. Hal ini diketahui Setnov dari pengakuan dua orang pengusaha, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, ketika keduanya datang ke kediaman Setnov.
“Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu,” kata Setnov, Kamis (22/3/2018).
Ketika itu, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P, sedangkan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR.
(samsul arifin – www.harianindo.com)