Lampung – Berdalih setia pada pasangan Hidayat (34) mengajak istrinya Astina ikut nyabu lalu menitipkan anak mereka yang baru berumur 4 bulan kepada neneknya.
Namun baru saja menikmati sabu di rumah kontrakan, suami istri itu digerebeg petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (22/3/2018) siang.
Warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, diamankan di rumah kontrakan di Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penangkapan pasutri ini bermula dari nyanian Hendrik Azhari ,36, yang sebelumnya diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Suban, Kelurahan Panjang Utara, Panjang Bandar Lampung, yang menjadi kaki tangannya sebagai pengedar , yaitu Hidayat asyik nyabu bareng istri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka yang juga jaringan pengedar sabu sudah lama diincar petugas.
Menurut Shobarmen, saat suami istri digerebek kedua duduk di dalam kamar. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, 17 paket sabu, 3 unit timbangan digital, 3 sendok dan 1 bundel plastic klip yang disembunyikan di lemari kamar.
“Setelah ditimbang sabu sebanyak 17 paket itu, seberat 625 gram. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa bandar besarnya,”terangnya.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dibeli dari seseorang bernama, Bores (DPO).
Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual kepada pemesan. Caranya, menguhubungi atau dihubungi oleh pesan melalui via telepon dan berjanji bertemu. Sebelum bertemu, tersangka menyembunyikan sabu di suatu tempat dan lebih dulu mengecek situasi di lokasi transaksi. Setelah aman dan yakin bukan jebakan tersangka baru melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya suami -istri tersebut bakal dijerat Pasal 144 sub Pasal 122 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)