Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan bos Ada Tours and Travel, Lasty Annisa, sebagai tersangka dugaan penggelapan atau penipuan.
Kasus ini berdasarkan laporan artis Lyra Virna pada 8 Juni 2017.
Menurut keterangan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, Lasty Annisa dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya sudah tersangka,” kata Argo Yuwono kepada awak media, Kamis (22/3/2018).
Lasty diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP.
Argo menambahkan, penetapan status tersangka kepada Lasty ini setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi, termasuk Lyra Virna, sebagai pelapor.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan status tersangka kepada Lyra Virna dengan dugaan pencemaran nama baik atas laporan Lasty Annisa
(samsul arifin – www.harianindo.com)