Jakarta – Artis Lyra Virna memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Lyra Virna datang ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/3/2018), dengan didampingi sang suami, Fadlan, dan hukumnya, Razman Arif Nasution.
“Saya mendampingi mendampingi ibu Lyra Virna kita koorperatif, saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka,” kata Razman, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra Virna yang berdiri di belakang Razman lebih memilih diam ketika ditanya soal kasusnya ini.
“Sudah, sudah. Sebentar ya,” ujar Lyra singkat sambil berjalan menjauh.
Fadlan sendiri terlihat tidak pernah melepaskan pegangannya dari tangan sang istri.
Seperti diketahui, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap biro perjalanan umrah dan travel, ADA Tour, yang dimiliki oleh Lasty Annisa.
“Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)