Home > Ragam Berita > Nasional > Terbukti Terima Suap Dari Aseng, Kader PKS Dijatuhi 9 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Dari Aseng, Kader PKS Dijatuhi 9 Tahun Penjara

Jakarta – Hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta akhirnya dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Hal ini lantaran dirinya terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Terbukti Terima Suap Dari Aseng, Kader PKS Dijatuhi 9 Tahun Penjara

Hastopo selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan usai sidang bahwa “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,”

“Tambahan terhadap Yudi Widiayana Adya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun,” ucap Hastopo.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Yudi telah bersalah menerima suap dari Aseng untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap untuk Yudi diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Selain itu, Yudi juga menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300 dan USD 140 ribu.

Majelis menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Terkait Pernyataan Wasekjen Demokrat, SBY Layangkan Permintaan Maaf

Terkait Pernyataan Wasekjen Demokrat, SBY Layangkan Permintaan Maaf

Jakarta – Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf ke Presiden Jokowi soal ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135