Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengusulkan diberlakukannya hukuman mati bagi para pengedar obat terlarang. Usulan tersebut itu merupakan bagian dari rencananya untuk memerangi epidemi kecanduan penghilang rasa sakit di Amerika Serikat.
Usulan tersebut disampaikan Trump dalam pidatonya di New Hampshire, negara bagian yang terkena dampak parah dari krisis opioid. Trump mengatakan, pemerintahannya berusaha untuk mengubah undang-undang untuk mengekskusi pengedar narkoba, tetapi akan menghadapi perlawanan keras dari secara politik dan yudisial.
“Jika kita tidak bersikap keras pada pengedar narkoba, kita membuang-buang waktu. Dan tindakan keras itu termasuk hukuman mati,” kata Trump sebagaimana diberitakan BBC pada Selasa (20/3/2018).
Trump mencohtohkan beberapa negara yang telah menerapkan hukuman berat pada para pengedar narkoba seperti Filipina dan Singapura.
“Lihatlah beberapa negara di mana mereka tidak bermain-main, mereka tidak memiliki masalah narkoba,” ujarnya.
Opioid adalah kelas obat-obatan termasuk penghilang rasa sakit dengan resep dan heroin. Sekira 2,4 juta warga Amerika Serikat diperkirakan kecanduan obat-obatan tersebut.
Pejabat kesehatan memperkirakan krisis opioid telah merenggut 63.600 nyawa di seluruh negeri pada 2016. Sebelum menyampaikan usul tersebut di New Hampshire, Trump telah mengusulkan hukuman mati untuk para pengedar narkoba di Pennsylvania bulan ini. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)