Jakarta – Kabar dari pihak Penyidik Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada SBY sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum Setya Novanto yakni Firman Wijaya.
MM Ardy Mbalembout selaku Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat mengatakan bahwa pihak penyidik Bareskrim Polri langsung mendatangi kediaman SBY sebelum diadakannya Rapimnas Partai Demokrat digelar.
Saat ditemui pihak media, Ardy berkata bahwa “Sudah (SBY diperiksa) dua minggu lalu sebelum Rapimnas. Langsung ke rumah ya, penyidik langsung datang ke rumah di Mega Kuningan,”
“Kalau yang saya lihat itu ada sekitar lebih dari 15 butir (pertanyaan). Pertanyaannya normatif saja. Apa yang dia alami. Intinya yang Beliau alami hari ini kan Beliau merasa dizalimi. Keluarga merasa nama baiknya tercemarkan dan Beliau mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. Intinya itu, Beliau menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujar Ardy.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Firman Wijaya dilaporkan SBY karena dianggap memberi keterangan yang tidak sesuai di Pengadilan Tipikor. Kepada awak media, Firman menyatakan Mirwan Amir menyebut nama tokoh besar yang mengintervensi kasus e-KTP.
Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana fitnah, mencemarkan nama baik SBY di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)