Jakarta – Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan peninjauan terkait penutupan Jalan Jatibaru oleh Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, pada pekan depan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini.
“Kami akan kasih deadline rekomendasi. Kalau berdasarkan Undang-undang harus dijalankan,” ujar Dominikus di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Dominikus juga menambahkan, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dimana harus ditindaklanjuti paling lambat selama 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.
Bila dalam waktu 60 hari rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Ombudsman akan menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi itu.
Bila dalam waktu 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Selain itu, Ombudsman juga dapat mempublikasi sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
(samsul arifin – www.harianindo.com)