Jakarta – Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi, melaporkan mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Heru Winarko ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Mendengar hal tersebut, pihak Polri menanggapi dengan santai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan belum ada laporan masuk terkait permasalahan itu. “Saya tidak tahu sudah dilaporkan,” tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Fredrich melaporkan Heru karena merasa telah membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dengan bukti palsu. Tak hanya Heru, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.
Heru Winarko sendiri kini telah menjabat sebagai Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN). Menurut Iqbal, apabila memang laporan tersebut diklaim sudah dilakukan, maka seperti biasanya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Setiap Parpol Bakal Ajukan Cawapres
“Yang jelas bila sudah, akan kami menerima dan lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Fredrich Yunadi sendiri sebelumnya mengklaim sudah melaporkan kedua orang tersebut. Dia menyebut telah memberikan bukti-bukti yang kuat dalam laporannya. “Sudah saya lapor semua. Saya punya buktinya LKTPK palsu,” kata Fredrich. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)