Jakarta – Calon kepala daerah yang bertatus tersangka KPK tidak perlu diganti. Hal ini disebutkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Menurut Arif, bila langsung diganti nantinya tidak menjadi pembelajaran yang serius bagi calon kepala daerah yang lainnya.
“Karena kalau boleh diganti, saya menduga di masa yang akan datang ini tidak menjadi perhatian serius. Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap diganti,” kata Arief dalam diskusi bertajuk ‘Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Arief lebih cenderung untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak perlu ada regulasi baru untuk mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
“Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya. Tapi ingat ini baru tahap pencalonan, masih ada tahap pemungutan suara yang menentukan siapa yang terpilih. Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini supaya daerah dapat yang terbaik,” jelas Arief.
Sedangkan solusi yang lainnya menurut Arief, yakni dengan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK.
“Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan lebih berhati-hati karena risikonya lebih besar,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)