Mataram – Wakil Ketua DPR Fahri kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Nusa Tenggara Barat ( NTB) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS se-NTB.
Fahri Hamzah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Cyber Crime Polda NTB, pada Rabu (14/3/2018), dengan tuduhan pencemaran nama baik PKS.
Fahri dilaporkan terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa kader PKS boleh melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.
“Kami atas nama DPW PKS se-NTB, hari ini bersama-sama melaporkan saudara Fahri Hamzah ke Polda NTB, atas pernyataannya yang sangat menyinggung kami sebagai pengurus dan kader PKS se-NTB. Terlebih lagi Fahri adalah Dapil Pulau Sumbawa,” ungkap Pimpinan DPW PKS NTB, Abul Hadi.
“Dari 11 media online yang kami dapatkan, Fahri mengatakan kader PKS boleh melakukan tindak kejahatan apapun selama taat pada pimpinan dia tidak akan dipecat, hanya yang kritis saja yang dipecat, kira kira begitu bahasanya,” katanya.
“Sebagai kader PKS dan PKS sebagai institusi merasa dirugikan. Bahwa partai kami sebagai partai Islam dibahasakan boleh melakukan semua tindak kejahatan ya, asal dia taat pada pimpinan partai, sungguh sangat jauh dari nilai-nilai yang ada pada partai kami,” tandasnya.
Menurut Wadireskrimsus Polda NTB, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta, pihaknya masih akan mendalami laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, berikut bukti-bukti yang mereka sertakan. Copy-an berita dari 11 media yang mereka nilai telah mencemarkan nama baik PKS, kutipan wawancara dan bukti-bukti lainnya, nanti kami akan pelajari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden PKS, Sohibul Iman, juga telah melaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2018 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan kader PKS.
(samsul arifin – www.harianindo.com)