Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan ada kendala dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Dia mengatakan belum semua koruptor mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Aset-aset koruptor yang disita, terkadang tidak dapat dilelang akibat surat-suratnya tidak lengkap, atau adanya permasalahan lain dari barang sitaan tersebut. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini akan bisa lebih baik lagi,” ujar Agus di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Kamis (15/3/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nota kesepahaman itu diteken terkait dengan lelang barang sitaan Kejaksaan dan KPK demi mengembalikan aset negara. Dengan adanya kerja sama itu, aset-aset koruptor yang bermasalah dapat dilelang agar hasilnya dari pelelangan tersebut dapat dikembalikan ke negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati menjelaskan kerja sama tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan lelang aset, terkait tindak pidana dan aset lainnya. Barang yang dilelang nanti, merupakan objek yang memenuhi legalitas formal. Terkait dengan lelang tersebut, dia mengatakan Udang-undang soal lelang sudah terlalu lama, sehingga tidak merepresentasikan kebutuhan saat ini.
Baca juga: KPU Tegaskan Tidak Ada UU untuk Wajibkan Jokowi Cuti saat Pilpres 2019
Fungsi lelang, kata Sri Mulyani bukan saja untuk penerimaan kas negara, melainkan juga sebagai salah satu penuntasan masalah hukum dan non performing loan di perbankan. “Lelang akan melengkapi perekonomian kita, karena adanya win-win solution (permasalahan barang sitaan),” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)