Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke salah satu gedung di kawasan Jalan MH Thamrin. Anies datang bersama Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Di gedung hotel itu, ia meninjau beberapa fasilitas terkait pengelolaan lingkungan. Berdasarkan hasil sidaknya, Anies menyampaikan banyak pelanggaran yang ditemukan.
“Di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan bahkan ketentuan perundang-undangan yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kita melakukan pengawasan lebih ketat. Efek pengerusakan lingkungan hidup yang terjadi amat besar,” jelasnya pada Senin (12/3/2018).
Gedung hotel itu, kata Anies, tak memiliki sumur resapan. Tidak adanya sumur resapan merupakan kesalahan mendasar.
“Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Kenapa? Karena bukan dimasukkan ke dalam tanah,” paparnya.
Anies juga menemukan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL memiliki banyak masalah. Aturan menyangkut prinsip pengelolaan limbah tidak dijalankan.
Baca juga: Sandiaga Minta Masyarakat Tidak Lagi Gunakan Air Tanah
Pelanggaran lain yang ditemukan ialah sumur dalam yang izinnya telah habis. Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terakhir dibuat pada 2013 dan saat ini sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.
“Peletakan alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan. Pesan kita tegas, bantu selamatkan Jakarta dari kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)