Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“KPK menduga ME menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Muchtar diduga menerima titipan uang dari Bupati Empat Lawang Antoni Aljufri melalui istrinya Suzana, sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000.
Selain itu, Muchtar juga diduga menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh.
Dari uang Rp 30 miliar yang diterimanya itu, Muchtar diduga baru menyerahkannya ke Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar serta mentransfer ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil sebesar Rp 3,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 13,5 miliar ‘dicuci’ oleh Muchtar dengan cara dibelikan aset berupa tanah dan kendaraan, atas persetujuan Akil Mochtar.
“ME membelanjakan uang Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan. Kemudian, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain,” kata Basaria.
Karena perbuatannnya, Muchtar Effendi dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)