Jakarta – Oknum polisi lalu lintas yang melakukan pungli dan memaki seorang pengendara motor dengan kata-kata kasar dipastikan akan menerima sanksi dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“Jadi keduanya juga kami tindak. Pengendara melanggar, sanksi juga tetap kita lakukan. Kepada petugas juga kita lakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Namun demikian, Argo tidak menyebutkan identitas dari polisi tersebut dan sanksi apa yang akan diterima.
“Kita tidak bisa serta merta pecat orang nya. Sanksinya nanti oleh Propam,” jelasnya.
Seperti diketahui, beredar sebuah video yang memperlihatkan dua orang oknum polisi lalu lintas melakukan pungli terhadap seorang pengendara motor karena membawa barang melebihi kapasitas.
Dalam video itu, kedua oknum polisi ini bernama ‘Djaelani’ dan ‘Sriyanto’. Dari keterangan yang disebutkan, kejadian berada di wilayah Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Salah satu orang polisi yang bernama Sriyanto meminta uang kepada sang pengendara motor sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pengendara itu mengaku hanya mempunyai uang Rp 50 ribu saja.
Mendengar tawaran itu, sang polisi langsung marah dan memaki pengendara itu dengan kata-kata kasar.
Pada akhir video, dua orang polisi ini menyita motor si pengendara karena pajaknya telah ‘mati’ dan tidak bisa membayar uang pungli sebesar yang diminta.
Berikut ini videonya:
(samsul arifin – www.harianindo.com)