Jakarta – Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018), terungkap bahwa Setya Novanto hanya berpura-pura sakit untuk menghindari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua orang yang diduga merekayasa hal tersebut yakni Bimanesh Sutarjo serta advokat Fredrich Yunadi.
Menurut Jaksa, kedua orang tersebut telah merekayasa diagnosa Novanto, bahkan saat Novanto masih berada di Gedung DPR RI.
Ketika Novanto telah dibawa ke RS Medika Permata Hijau, dokter Bimanesh lantas memerintahkan seorang perawat bernama Indri Astuti agar memasang infus yang hanya ditempelkan saja ke tubuh mantan Ketua DPR itu.
“Terdakwa meminta agar infus sekadar ditempel saja,” ujar jaksa Moch Takdir Suhan.
Indri pun melaksanakan perintah dari dokter Bimanesh, namun menggunakan jarum kecil yang biasa dipakai untuk anak-anak.
(samsul arifin – www.harianindo.com)