Jakarta – Dalam Operasi Keselamatan Jaya yang digelar Polda Metro Jaya pada 5 – 25 Maret 2018, ada tiga larangan terkait penegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemudian menimbulkan perdebatan.
Ketiga larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Tiga larangan tersebut yakni merokok, mendengarkan musik atau radio, dan menggunakan aplikasi GPS pada ponsel.
Untuk larangan merokok dan mendengarkan musik, pertama kali dilontarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, karena menurutnya kedua hal tersebut dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi.
“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).
Budiyanto kemudian menyarankan agar pengemudi tidak merokok atau mendengarkan musik saat kendaraan masih melaju.
“Jadi, misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, (pengemudi) tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya,” kata Budiyanto.
Pernyataan AKBP Budiyanto ini lantas diluruskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan bahwa merokok masih boleh dilakukan asal tidak menggangu pengendara lain.
“Misalkan merokok, tetapi puntungnya dibuang ke arah pengendara lain itu, kan, yang tidak boleh,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman juga menanggapi soal pelarangan mendengarkan musik saat berkendara.
“Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh, tetapi kalau mendengarkan (musik) saja tidak masalah,” ujar Pujiono kepada Sonora, Jumat (2/3/2018).
Selain dua larangan di atas, kemudian beredar pula kabar bahwa pengendara juga tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi global positioning system (GPS) di ponsel saat mengemudikan kendaraan karena dapat menurunkan konsentrasi berkendara.
Menurut penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, pihaknya tidak melarang penggunaan aplikasi GPS, asalkan posisinya tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
“Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya,” kata Halim, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, pengendara bisa memanfaatkan fasilitas volume suara pada aplikasi GPS sehingga tidak perlu terlalu sering melihat ke layar ponsel.
“Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara, itu maksudnya,” jelas Halim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)