Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini PBB telah ditetapkan sebagai partai politik dan dapat dijadikan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Lolos Sebagai Peserta Pemilu, PBB Buka Peluang Gabung Koalisi Usung Jokowi

Bawaslu mengabulkan gugatan PBB atas KPU

Mewujudkan hal itu, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah menyatakan bahwa PBB sudah membuka peluang masuk dalam koalisi yang mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden 2019. Bahkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan disodorkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, bisa saja,” kata Afriansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (04/03/2018).

Baca juga : Yusril Yakin PBB Bisa Menjadi Partai Besar di Indonesia

Afrianysah menilai bahwa koalisi mendukung Jokowi-Yusril cukup terbuka lebar. Meski begitu, tak menutup kemungkinan juga PBB akan berkoalisi dengan partai yang mengusung calon presiden lainnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini PBB akan segera mempersiapkan diri untuk bertarung di Pemilu 2019. PBB menargetkan memperoleh lima persen suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)