Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Hanya Diperbolehkan Ajukan PK Sekali Saja

Ahok Hanya Diperbolehkan Ajukan PK Sekali Saja

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sekali saja.

Ahok Hanya Diperbolehkan Ajukan PK Sekali Saja

“Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain,” kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Namun demikian, pada 2014 lalu, MA pernah menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, dimana diperbolehkan PK lebih dari sekali.

Seperti halnya yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin yang tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali.

“MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK,” terang Suhadi.

Untuk kasus Zainal Abidin, Suhadi menjelaskan, PK diajukan lebih dari sekali karena vonis tidak segera dieksekusi oleh kejaksaan, selain untuk mengulur waktu.

“Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari,” ujarnya.

Sedangkan PK dapat diajukan bila ada putusan pengadilan yang bertentangan satu dengan yang lain. Misalnya saja, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

Sebelumnya, Ahok mengajukan PK ke MA atas vonis 2 tahun yang diterimanya pada Februari 2018 lalu.

Pihak Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut kemudian dianggap sebagai bukti baru (novum).

Selain itu, kuasa hukum Ahok juga menilai majelis hakim khilaf atau keliru dalam memberikan vonis karena tidak mempertimbangkan saksi yang diajukan pihak Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135