Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk menerapkan larangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang dalam alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2019.
Aturan itu saat ini hanya berlaku untuk pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kalau bicara mungkin, ya bisa saja (diterapkan dalam Pemilu),” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Meski demikian, KPU mengaku bahwa PKPU tentang kampanye pemilu mendatang saat ini belum dibahas pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: KPK Optimistis Heru Winarko Bakal Lampaui Prestasi Buwas
“Kami tidak berandai-andai wong ini belum dibahas. Kami belum bisa ngomong panjang lebar karena barangnya belum ada. Tapi kalau tentang PKPU 4/2017 barangnya kan sudah ada enak didiskusikan,” kata Wahyu.
Selain itu, KPU pun menunggu undangan konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal PKPU tentang kampanye pemilu tersebut. “Kalau PKPU kampanye untuk pemilu kita belum rapat konsultasi dengan DPR, menunggu undangan DPR,” ucap Wahyu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)