Jakarta – Desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan kepada terpidana teror, Abu Bakar Ba’asyir, kian menguat. Pemberian grasi terhadap terpidana teror itu dinilai layak atas dasar kemanusiaan.

Abu Bakar Ba’asyir
Desakan tersebut awalnya dilayangkan Ketua MUI Ma’ruf Amin. “Beliau sakit diperlukan supaya diobati, kemudian juga diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden,” katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kondisi kesehatan terpidana teror Abu Bakar Ba’asyir belakangan dilaporkan kian memburuk. Atas anjuran Ma’ruf Amin, Presiden Joko Widodo mengizinkan pengasuh pondok pesantren Al-Mukim Ngruki itu meninggalkan penjara Gunung Sindur di Bogor untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Ba’asyir dikabarkan mengalami pembengkakan pada kakinya. “Ya ini kan sisi kemanusiaan juga, saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” kata Jokowi di Istana Negara pada Kamis (1/3/2018).
Baca juga: Fadli Zon Tampik Isu Prabowo Subianto Terserang Strok
Namun izin berobat dinilai belum cukup. Istana negara kini didesak untuk memberikan pengampunan pada sosok yang terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung kegiatan terorisme di Indonesia itu.
“Usul Kiai Ma’ruf ini sangat simpatik utamanya menimbang rasa kemanusiaan atas kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang secara usia sudah sangat sepuh, berada dalam penjara dengan ruang gerak sangat terbatas sehingga menyebabkan sakit akut dan perlu perawatan khusus,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini seperti dilansir Detikcom. (Tita Yanuantari –www.harianindo.com)