Jakarta – Pihak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2 Februari lalu. pengajuan PK dilakukan dengan membandingkan putusan atas perkara Buni Yani.
Terpidana kasus penodaan agama itu mengajukan upaya PK melalui Mahkamah Agung, dengan harapan bisa bebas dan nama baiknya direhabilitasi. Tentu saja hal itu menuai protes dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persaudaraan Alumni 212. Mereka khawatir jika PK dikabulkan bakal ‘merembet’ kemana-mana.
Baca juga : Ahok Titipkan Surat kepada Majelis Hakim Lewat Kuasa Hukumnya
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath mengatakan, Ahok bakal kembali terjun ke dunia politik jika bebas dari status hukumnya.
“Yang saya dengar dari ahli hukum kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/02/2018).
Dia menambahkan tak menutup kemungkinan Ahok akan ikut Pemilu 2019, dengan maju sebagai calon wakil presiden. Pasalnya nama Ahok juga masuk dalam bursa nama Capres dan Cawapres 2019.
“Bahkan calon presiden, akan melenggang ke Istana. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan apalagi jadi presiden,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)