Jakarta — Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mungkin lagi maju mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Akbar saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/2/2018). Akbar mengikuti pernyataan Kalla di media terkait dengan pencalonannya sebagai wakil presiden. Namun, pencawapresan Kalla dinilai Akbar terganjal aturan yang tertuang dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 7.
“Dengan demikian, kita bisa simpulkan bahwa memang kelihatannya tidak mungkin (maju). Karena itu yang dirumuskan dalam amandemen UUD 1945,” kata Akbar.
Akbar mengungkapkan, saat ini memang Partai Golkar telah sepakat untuk mengusung Jokowi untuk maju kembali pada Pemilu 2019. Karena itu, saat ini tersisa penentuan cawapres bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: KPK Telah Limpahkan Berkas Dokter Bimanesh ke Tipikor
Saat ditanya peluang Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai pendamping Jokowi, Akbar menjawab kemungkinan tersebut masih terbuka. “Kalau pilpres sudah jelas, kan, Pak Jokowi. Wapres belum. Sepengetahuan saya belum ada pembicaraan,” kata Akbar.
“Kalau ketum partai tentu memiliki peluang karena dia merupakan tokoh dan posisi tertinggi di dalam partai. Tapi, pembicaraan resminya belum pernah ada,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)